Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gangguan jiwa atau gangguan mental memiliki arti ketidakseimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidaknormalan sikap atau tingkah laku. Secara umum, gangguan jiwa atau gangguan mental diartikan sebagai kondisi yang mempengaruhi suasana hati, pikiran, dan perilaku.
KEMBALI KE ARTIKEL