23 Agustus 2021 09:51Diperbarui: 23 Agustus 2021 09:5472742
Dalam investasi reksadana dikenal bank kustodian atau bank penampung dana investor. Hal itu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku institusi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.