INFO_PAS, Selasa (31/02/2023), bertempat di ruang pelayanan Bapas Ambon, petugas Pembimbing Kemasyarakatan kembali menerima klien integrasi Pembebasan Bersyarat yang berasal dari Lapas Ambon dengan inisial RM. Sebelumnya, terhadap klien tersebut dilakukan proses registrasi sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban klien pemasyarakatan. Dengan jelas PK menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL