Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara garis besar mengubah sebagian ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, muncul polemik dikalangan masyarakat tentang adanya perubahan outsourcing yang dinilai merugikan bagi buruh. Hingga detik ini keberadaan outsourcing atau alih daya memang masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Dalih masyarakat yang kontra beranggapan bahwa outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. Sementara yang pro, umumnya dari kalangan pengusaha, berpendapat outsourcing sangat mendukung efisiensi perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL