Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ialah Kegiatan usaha perdagangan yang yang dikelola oleh perorangan atau sebuah badan usaha yang bertujuan menjadi usaha ekonomi produktif, dalam pelaksanaannya memiliki kriteria yang dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM akan menjadi sebuah peluang baru dalam peningkatan perekonomian masyarakat terutama masih dalam lingkup keluarga.Â
KEMBALI KE ARTIKEL