Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Masa Jabatan Kepala Desa Cukup Tiga Tahun

20 Januari 2023   21:41 Diperbarui: 20 Januari 2023   21:43 359 9
Berdasarkan Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun