Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tugas Mendikbud Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019

3 November 2019   23:28 Diperbarui: 3 November 2019   23:42 260 2
Tugas Kemendikbud berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kenenterian Pendidikan dan Kebudayaan urusan pendidikan tinggi  kembali dibawah kemendikbud. Tugas Kemendikbud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah pendidikan tingi dan pendidikan masyarakat serta pengelolaan kebudayaan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun