Pada tahun 1993, posisi Sabang mulai diperhitungkan dengan dibentuknya Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Selanjutnya, karena tuntutan masyarakat Aceh, pada tahun 2000, Presiden RI, KH.Abdurrahman Wahid, mencanangkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pada tanggal 22 Januari 2000, presiden menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2000 tentang pelabuhan bebas Sabang.
KEMBALI KE ARTIKEL