Memasuki masa pensiun adalah sebuah keniscayaan bagi para pegaeai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa ditawar-tawar. Ketika seorang.ASN telah memasuki batas usia pensiun, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ASN yang bersangkutan harus menanggalkan status kepegawaiannya dan segera memasuki masa purna bakti.
KEMBALI KE ARTIKEL