Senin, 13 Februari 2023, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang "Hukuman Mati" terhadap Ferdy Sambo. Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. dan menjatuhkan hukuman mati pada akhir sidang yang dijadwalkan untuk pembacaan putusan atau vonis. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, "Majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur sengaja dipenuhi".
KEMBALI KE ARTIKEL