Kementerian Perhubungan Cabut Status Internasional 17 Bandara: Mengapa dan Apa Dampaknya?
3 Mei 2024 06:06Diperbarui: 3 Mei 2024 06:103307
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah berani dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu. Keputusan ini mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia, sehingga total bandara internasional di Indonesia menjadi 17. Pencabutan status ini menuai pro dan kontra, dengan pertanyaan utama: Mengapa Kemenhub mengambil langkah ini dan apa dampaknya?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.