Indonesia merupakan suatu negara hukum yang memiliki bentuk kesatuan dengan bentuk pemerinthan republik dan memiliki sistem pemerintahan presidensial yang bersifat parlementer. Indonesia juga tidak menganut sistem pemisaham kekuasaan melainkan menggunakan sistem pembagian kekuasaan. Badan eksekutif Indonesia di pimpin oleh presiden dan wakilnya yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL