Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) sangat jelas bahwa negara menjamin hak penghidupan dan kemakmuran bagi warga negaranya. Sebagaimana termaktub pula dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang salah satunya adalah kesejahteraan.
KEMBALI KE ARTIKEL