APD atau Alat Pelindung Diri, Berasarkan peraturan menteri tenagakerja dan transmigrasi Republik Indonesia nomor PER.08/MEN/V11 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD), adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja, terutama bagi pekerjaan yang memiliki resiko akan bahaya yang cukup besar, oleh karena itu penggunaan Alat Pelindung Diri sangat diperlukan untuk meminimalisir resiko, meskipun tidak dapat menghilangkan resiko, setidaknya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri dapat mengubah keadaan sehingga dapat menyelamatkan pengguna dari sebuah kejadian yang tidak diinginkan.
KEMBALI KE ARTIKEL