Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Deregulasi besar-besaran: Refleksi dari Pemikiran Hukum Progresif Sang Presiden

25 Maret 2016   00:10 Diperbarui: 25 Maret 2016   00:47 780 1
Di dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 mengatakan jika Negara Indonesia merupakan negara hukum, maksudnya ialah di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah tetap menjunjung tinggi terhadap prinsip – prinsip hukum. Namun definisi negara hukum dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 inilah mengantarkan kepada kerancuan konsep hukum yang akan diterapkan oleh negeri seribu satu pulau yang amat disayangi ini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun