Deregulasi besar-besaran: Refleksi dari Pemikiran Hukum Progresif Sang Presiden
25 Maret 2016 00:10Diperbarui: 25 Maret 2016 00:477801
Di dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 mengatakan jika Negara Indonesia merupakan negara hukum, maksudnya ialah di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah tetap menjunjung tinggi terhadap prinsip – prinsip hukum. Namun definisi negara hukum dalam bunyi Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 inilah mengantarkan kepada kerancuan konsep hukum yang akan diterapkan oleh negeri seribu satu pulau yang amat disayangi ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.