Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari akun resmi Gedung Putih pada 15 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan bahwa produk asal Indonesia akan dikenai tarif impor sebesar 19 persen. Dalam kalimat yang terdengar penuh percaya diri, Trump menyatakan bahwa "
Indonesia akan membayar tarif 19 persen, dan kami tidak akan membayar apa-apa." Ia juga mengklaim bahwa Amerika Serikat akan mendapatkan "
akses penuh ke Indonesia" serta menyebut adanya sejumlah kesepakatan yang segera diumumkan.
KEMBALI KE ARTIKEL