Lucu, Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
12 Juni 2020 22:55Diperbarui: 13 Juni 2020 16:042308
Hukum yang " blapakempus ", hanya sesuai pesanan saja, berat sebelah dan sesuai kepentingan. Masih ingat kasus Ahmad Dhani yang dituntut 2 tahun penjara karena ujaran kebencian, yang ia tidak melakukan tindak kriminal seperti yang dilakukan pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang menyebabkan kebutaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.