Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 disusun sebagai fondasi hukum untuk melindungi hasil cipta dan hak ekonomi para pencipta di tengah arus digitalisasi dan globalisasi. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat, muncul juga praktik-praktik penegakan hak cipta yang menimbulkan kegelisahan sosial, terutama ketika hukum masuk ke ruang-ruang personal dan tradisional, seperti acara pernikahan atau hajatan budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL