Pengertian HAM terdapat dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
KEMBALI KE ARTIKEL