Bondowoso, (25/09) --- Lapas Kelas IIB Bondowoso menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 15 orang warga binaan, Kamis (25/09). Sidang ini membahas dua agenda utama, yakni usulan integrasi serta penentuan korve bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Bondowoso ini dipimpin langsung oleh Mamatrono selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Bondowoso. Selain itu, sidang TPP kali ini juga dihadiri oleh dua perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, yaitu Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Slamet Riyadi dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Muhammad Asep.
Tujuan dari sidang TPP ini adalah untuk mengevaluasi dan memberikan pertimbangan terkait usulan program integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), serta penempatan korve. Proses sidang dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan perilaku, kedisiplinan, dan catatan pembinaan masing-masing warga binaan.
Menurut Mamatrono, kehadiran perwakilan Bapas Kelas II Jember memberikan masukan penting dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini memastikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan penilaian internal lapas, tetapi juga mendapat pertimbangan dari pihak pembimbing kemasyarakatan sebagai pengawas eksternal.
Dengan adanya sidang TPP ini, Lapas Bondowoso berharap mekanisme integrasi dan korve dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai aturan. Selain itu, hasil sidang diharapkan mampu memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada:
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#Pemasyarakatan
#Nunusananto