Tuntutan hak hidup justru karena seseorang mempunyai hidup. Jelas bahwa tuntutan hak hidup itu sejatinya bukan untuk mendapat, tetapi supaya hidup itu tetap dijaga, dipelihara, dan tidak dihancurkan. Orang tidak perlu menuntut supaya dia mendapat hidup, sebab hidup itu sendiri sudah ada ketika orang tersebut menuntut. Oleh karena itu, hak untuk hidup dalam hal ini bukan berarti hak untuk mendapatkan hidup, tetapi hak untuk bebas dari ancaman yang membahayakan hidup -- termasuk hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang baik.
KEMBALI KE ARTIKEL