Tiba-tiba kata "anjay" jadi menjadi perbincangan lantaran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata tersebut. Menurut Komnas PA, "Anjay" termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan.
KEMBALI KE ARTIKEL