Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perubahan Pengurus dan Saham PT Tambang Tanpa Izin Gubernur dan Menteri Batal demi Hukum

13 Februari 2020   05:58 Diperbarui: 13 Februari 2020   11:21 174 0
Advokat Dr. Suriyanto, PD, SH, MH, Mkn: Perubahan Pengurus dan Saham PT Tambang Tanpa Ijin Gubernur dan Menteri Batal Demi Hukum

Jakarta,

Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara diatur dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kekayaan alam berupa mineral dan batubara adalah kekayaan yang tak terbarukan, memiliki nilai yang luar biasa tinggi, dan diperlukan oleh orang banyak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun