Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Perlukah Revisi UU KPK?

11 September 2019   06:31 Diperbarui: 20 September 2019   02:15 132 4
Sebagaimana kita ketehui bersama bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. [WikipediA]

Tapi lambat laun seiring dengan berdirinya lembaga ini, KPK menjelma seperti balon udara, semakin kuat pengaruhnya memberantas korupsi, persoalan dan modus korupsi dinegeri ini kian hari kian mengembang dan menggurita.

Kita semua tentunya bersepakat bahwa kasus Korupsi bertambah dari tahun ke tahun. Dan hampir semua oknum yang terjaring kasus korupsi ini sebagian besar terjaring melalui banyak operasi-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Tak sampai disitu, dengan banyaknya oknum yang berhasil ditangkap menilep uang negara ini, sedini langkah KPK pun tak luput dari kritikan. Ya, bahkan para DPR di senayan pun berkeinginan untuk melakukan revisi UU KPK. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun