Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pemutihan Pajak Berkendara di Aceh Diperpanjang Hingga Akhir Desember

16 Oktober 2020   20:30 Diperbarui: 16 Oktober 2020   20:42 162 1
Banda Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akhirnya memperpanjang program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), dari yang seharusnya berakhir 15 Oktober menjadi 23 Desember 2020.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2020, tentang pembebasan dan keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, mengatakan, Dirlantas Polda Aceh dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memperpanjang program tersebut lantaran antusiasme masyarakat yang cukup tinggi.

"Melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL cukup tinggi karena tidak dikenakan biaya dan pertimbangan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Dicky, Jumat, 16 Oktober 2020.

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi di Provinsi Aceh, dan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II).

Sementara itu, ia menyebutkan, sejak diberikan keringan tanpa biaya bea balik nama selama enam bulan, ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh dari non BL ke BL sejumlah 5149 kendaraan bermotor.

"Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat Aceh,  karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah," tutur Dicky.

Selain meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, ia juga berharap program pemutihan itu bisa menjadi penyumbang pajak Aceh. Untuk itu, Dicky mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.

"PKB salah satu penyumbang terbesar pendapatan di Aceh dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh," tegasnya.

Dicky menyampaikan, mulai Senin depan, masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor.

"Silahkan bagi masyarakat yang masih menggunakan non BL bisa dimutasikan kendaraan ke BL, karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh," ujarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun