Kepastian atas "Amar Putusan Hakim MK" yang tidak mencerminkan "sebuah kepastian hukum atas berlakunya UU" tetapi dinilai cacat secara formil itu, sejatinya menjadi "catatan buruk permanen" dalam sejarah peradilan di Indonesia.
Kepastian atas "Amar Putusan Hakim MK" yang tidak mencerminkan "sebuah kepastian hukum atas berlakunya UU" tetapi dinilai cacat secara formil itu, sejatinya menjadi "catatan buruk permanen" dalam sejarah peradilan di Indonesia.