Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tafsir di Balik Makna "Inkonstitusional Bersyarat" Omnibus Law

6 Desember 2021   03:43 Diperbarui: 6 Desember 2021   06:08 958 5
Kata "Kontroversi" dan kalimat "Menyandra Langkah Politik Presiden" mungkin cukup tepat untuk memaknai putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Uji Formil UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kepastian atas "Amar Putusan Hakim MK" yang tidak mencerminkan "sebuah kepastian hukum atas berlakunya UU" tetapi dinilai cacat secara formil itu, sejatinya menjadi "catatan buruk permanen" dalam sejarah peradilan di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun