Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Eksistensi DPD sebagai Teritorial Representation

1 April 2019   23:44 Diperbarui: 2 April 2019   02:23 126 0
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang dituliskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, telah memberikan legitimasi secara atribusi kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk ikut serta menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan Legislatif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun