Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Perlindungan HAM oleh Penyelenggara Pilkada

7 Oktober 2020   19:25 Diperbarui: 7 Oktober 2020   19:26 486 3
Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja (Raker) dengan melibatkan beberapa unsur kelembagaan, di antaranya ialah: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemlihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun