7 Oktober 2020 19:25Diperbarui: 7 Oktober 2020 19:264863
Keputusan ini diambil melalui Rapat Kerja (Raker) dengan melibatkan beberapa unsur kelembagaan, di antaranya ialah: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemlihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.