Pandemi Covid-19 berdampak pada keberlangsungan dunia usaha yang mengakibatkan terganggunya hubungan antara karyawan dengan perusahaan. Kondisi ini mengakibatkan sebagian perusahaan mengalami penurunan pendapatan, kerugian hingga penutupan usaha sehingga banyak pekerja dirumahkan, di-PHK, pemutusan kontrak kerja sebelum berakhir, pemotongan upah, hingga memberlakukan prinsip no work no pay.Â
KEMBALI KE ARTIKEL