Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini diawali dengan laporan panitia oleh Subkoordinator Visa, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi presiden dalam rapat terbatas pada tanggal 9 September tahun 2022.
Selanjutnya, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam Keynote speachnya mengharapkan bahwa melalui FGD ini dirumuskan ide dan gagasan terkait kebijakan Keimigrasian yang sesuai, untuk menciptakan Indonesia yang ramah bagi investor asing.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Beliau menjelaskan bahwa diperlukan sinergitas antara 3 (tiga) Kementerian, diantaranya kementerian Investasi, Kementerian Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Ketenagakerjaan, sementara itu dwi fungsi imigrasi bisa dilakukan banchmark terhadap institusi Polri yg melaksanakan fungsi pelayanan sekaligus penindakan hukum.
Plt. Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa sebenarnya jajaran Imigrasi telah banyak melakukan inovasi, diantaranya pada tahun 2020 dengan digagasnya  e-visa, namun terkendala dalam proses pembayaran. Maka berdasarkan permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkolaborasi dengan kementerian Keuangan guna menyinkronkan proses pembayaran berbasis sistem, sehingga memudahkan proses pembayaran Visa yang dapat dilakukan selama 24 jam.
Dalam akhir penyampaiannya, Plt. Dirjen Imigrasi mengharapkan agar bisnis proses pada Kementerian atau Lembaga terkait, dalam hal memberikan rekomendasi orang asing dapat dipercepat, mengingat dalam instruksi presiden memerintahkan percepatan dalam hal kepengurusan administrasi Keimigrasian, Karena Imigrasi tidak dapat menindaklanjuti permohonan orang asing jika berkas permohonan belum lengkap, karena memerlukan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait.