Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kerancuan Logika Fiqih dalam Perhitungan Zakat Mal (Harta)

9 Juni 2018   12:12 Diperbarui: 9 Juni 2018   12:22 1233 1
Ilustrasi pertama. Seseorang (Fulan) berpenghasilan Rp.25 juta perbulan (kelas menengah keatas).  Setiap bulannya ia mampu menabung Rp. 7,5 juta (sisa dari pengeluaran biaya primer, listrik, telepon, tc kabel, kuliah anak, kredit mobil, refresing keluarga, dsb). Dalam waktu setahun, saldo tabungannya sebesar Rp. 90 juta.  Pertanyaan: "Apakah ia dikenai kewajiban membayar zakat mal?"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun