Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Staf Khusus Menkumham Lakukan Kunjungan ke BHP Surabaya

29 November 2022   11:29 Diperbarui: 29 November 2022   11:40 191 0
Senin siang (28/11), Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase melakukan kunjungan kerja ke Kantor BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim. Kedatangan Staf Khusus tersebut disambut oleh Kadivyankumham, Subianta Mandala dan Plt. Kepala BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim beserta jajarannya.

Dalam kunjungan tersebut, Fajar diajak terlebih dahulu berkeliling untuk melihat situasi Kantor BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim. Mulai dari ruang kerja pegawai, ruang layanan terpadu hingga ruang konsultasi hukum.

Selain melakukan kunjungan, Fajar juga menggelar podcast dengan beberapa materi terkait tusi BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang akan menjadi pertanyaan Fajar kepada Plt. Kepala BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, Kurniawati.

Dalam kesempatannya Kurniawati menjelaskan bahwa banyak terjadi perubahan di tubuh BHP, terutama setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. "Restrukturisasi organisasi dan tata kerja BHP perlu dilaksanakan untuk mengakomodir perkembangan pelaksanaan tusi BHP itu sendiri, jelasnya.

Disamping itu, Kurniawati juga menuturkan bahwa secara umum tusi BHP adalah mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Fajar mengapresiasi kinerja BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan adanya peraturan baru yang menjadi dasar hukum BHP dalam berkinerja. Fajar berharap layanan di BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim semakin meningkat sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan. (Humas BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun