Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Ketika Co-Payment Mencekik Rakyat Kecil: Menelisik Dampak pada Akses Medis

10 Juni 2025   20:14 Diperbarui: 10 Juni 2025   20:20 241 6
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membuat keputusan besar yang akan mengubah wajah asuransi kesehatan di Indonesia. Secara resmi, OJK telah mewajibkan skema co-payment dalam setiap produk asuransi kesehatan yang beredar di pasaran. Ketentuan baru ini tidak main-main, sebab tercantum jelas dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan ini sendiri sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Mei 2025.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun