Ketika Co-Payment Mencekik Rakyat Kecil: Menelisik Dampak pada Akses Medis
10 Juni 2025 20:14Diperbarui: 10 Juni 2025 20:202416
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membuat keputusan besar yang akan mengubah wajah asuransi kesehatan di Indonesia. Secara resmi, OJK telah mewajibkan skema co-payment dalam setiap produk asuransi kesehatan yang beredar di pasaran. Ketentuan baru ini tidak main-main, sebab tercantum jelas dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan ini sendiri sudah ditetapkan sejak tanggal 19 Mei 2025.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.