Dayeuhluhur, Cilacap (21/7) -- Dalam menjadi pengusaha UMKM pangan, tentu tidak akan lepas dari kata meraup keuntungan. Salah satu caranya adalah memperluas jangkauan pasar. Supermarket besar tentu menjadi salah satu tempat potensial untuk melebarkan sayap. Namun, produk yang hendak dipasarkan harus memenuhi suatu persyaratan, yaitu memiliki nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta terdaftar di Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Hal ini berpotensi menghambat keuntungan yang dapat diraup. Oleh karena itu, para pelaku UMKM perlu segera mengajukan permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ke BPOM supaya produknya segera terdaftar dan memperoleh nomor PIRT.
KEMBALI KE ARTIKEL