Menurut Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan No 16 Tahun 2006, menyatakan bahwa pertanian yang dalam hal ini mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu (proses pra-produksi), usahatani (produksi), pemanfaatan modal, SDA (tanah, air untuk menghasilkan komoditas pertanian primer), agroindustri (memproses hasil pertanian nabati dan hewani menjadi produk yang dapat meningkatkan nilai tambahnya, prosesnya mencakup pengubahan dan pengawetan melalui perlakuan, penyimpanan, pengemasan dan distribusi), dan pemasaran pertanian. Kegiatan usaha pertanian ini dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen agar meningkatkan kesejahteraan.
KEMBALI KE ARTIKEL