10 Januari 2014 08:52Diperbarui: 24 Juni 2015 02:58780
Banyak pihak beropini bahwa dengan disahkannya Undang-Undang tentang Desa yang didalamnya mengatur adanya penyaluran anggaran dari APBN langsung ke Desa, akan menyebarkan korupsi hingga titik terendah yaitu Desa. Pemerintah Desa Kedungweru tidak sependapat dengan pernyataan itu. Mengapa? Karena Kami berpendapat itu hanya sebuah opini serampangan tanpa melihat situasi dan kondisi secara utuh.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.