27 Oktober 2017 22:29Diperbarui: 27 Oktober 2017 23:0560020
Semua orang yang sudah berumur 17 tahun dan diatasnya sudah harus memiliki kartu identitas penduduk atau yang biasa disebut dengan KTP. Seperti yang kita tahu, KTP di Indonesia sudah sangat berevolusi dari jaman pemeritahan Belanda, Jepang, ada KTP konvensional, serta yang paling terbaru ini adalah KTP Elektronik, atau e-KTP. Semakin berkembangnya jaman, semakin berkembang pula teknologi yang ada. e-KTP dibuat secara elektronik sesuai namanya, dalam artian dari segi fisik, serta segala sesuatunya yang berhubungan dengan e-KTP pasti berhubungan dengan komputer.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.