Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Stop KDRT! Mahasiswa KKN Undip Memberikan Edukasi untuk Memutus Siklus Kekerasan Rumah Tangga Berdasarkan UU PKDRT

9 Agustus 2022   11:12 Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:20 1126 0
Semarang (29/07/2022) - Bentuk kekerasan, khususnya yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT adalah bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Seringkali masyarakat menganggap bahwa KDRT adalah sebuah kewajaran dan masalah yang bersifat privat, padahal kekerasan dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Maka dari itu, sekecil apapun bentuk kekerasan yang dilakukan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang dapat diproses hukum. Negara dalam hal ini memberikan perlindungan atau jaminan bagi warga negaranya untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban KDRT dengan dibentuknya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun