Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Akibat BPJS, proses Pendidikan Kedokteran bermasalah.

2 Maret 2014   19:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18 409 0
Sebagaimana diketahui,  BPJS mulai diberlakukan diseluruh indonesia sejak 1 januari 2014.
Dengan sistim BPJS  tsb , ada 3  tingkat pelayanan yg  diberlakukan, pelayanan primer, sekunder dan tertier dgn proses pelayanan berjenjang shg rujukan lebih diperketat.
Maksud dari pelayanan berjenjang pada dasarnya bagus, artinya bila suatu kasus dapat dikelola pada pelayanan primer, tidak perlu dilayani di pelayanan sukunder ataupun tertier. Apabila membutuhkan sarana dan SDM yang lebih spesialistik dan tidak dapat dilayani pada tingkat pelayanan sebelumnya, baru bisa dirujuk ke pelayanan diatasnya.
Rumah sakit pendidikan, tempat pendidikan profesi dokter ataupun pendidikan spesialis,  adalah RS tipe A atau B, dalam sistim BPJS termasuk pelayanan tertier, sehingga pasien baik rawat jalan ataupun rawat inap untuk BPJS merupakan pasien rujukan dari pelayanan dibawahnya, kecuali untuk kasus gawat darurat.
Konsekuensi dari sistim rujukan bertingkat, maka pasien yang dirawat di RS pendidikan tersebut menjadi sangat spesialistik sehingga ragam penyakit dan jumlah pasien untuk suatu proses pendidikan dalam mendapatkan pengalaman penanganan penyakit menjadi terkendala.


Standar Kompetendi Dokter Indonesia ( SKDI)  dalam Peraturan KKI no 11 th 2013 :

Tingkat kemampuan yang diharapkan dapat dicapai pada akhir pendidikan dokter, terdiri dari 4 tahapan :




Tingkat Kemampuan 1: mengenali dan menjelaskan

Lulusan dokter mampu mengenali dan menjelaskan gambaran klinik penyakit, dan mengetahui cara yang paling tepat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit tersebut, selanjutnya menentukan rujukan yang paling tepat bagi pasien. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 2: mendiagnosis dan merujuk

Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik terhadap penyakit tersebut dan menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 3: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk

3A. Bukan gawat darurat

Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan yang bukan gawat darurat. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.





3B. Gawat darurat
Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan memberikan terapi pendahuluan pada keadaan gawat darurat demi menyelamatkan nyawa atau mencegah keparahan dan/atau kecacatan pada pasien. Lulusan dokter mampu menentukan rujukan yang paling tepat bagi penanganan pasien selanjutnya. Lulusan dokter juga mampu menindaklanjuti sesudah kembali dari rujukan.

Tingkat Kemampuan 4: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas

Lulusan dokter mampu membuat diagnosis klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tsb  secara mandiri dan tuntas.

4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokte

4B. Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran

Berkelanjutan  (PKB) dsb.

Dengan  demikian didalam Daftar Penyakit ini level kompetensi tertinggi adalah 4A.

Yang menjadi masalah dalam era BPJS, sebagai RS pelayanan tertier, ragam penyakit yang dikelola terlalu spesialistik sehingga berdampak dalam proses pendidikan Profesi baik tahap profesi dokter maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS).

Sebagai contoh untuk pendidikan Profesi dokter bidang penyakit Anak. Tingkat kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter adalah Tingkat kemampuan 4A yang berarti mampu membuat diagnosis klinik, penata laksanaan penyakit tsb secara mandiri dan tuntas.

Jenis penyakitnya yg  tergolong 4A antara lain Kejang Demam, Tetanus, Influensa, Faringitis, Asma bronkiale, Bronkitis, Pneumonia, Gastroenteritis ( muntaber), Febrid Typhoid, Hepatitis A, Dysentri, Infeksi Saluran Kemih, Pyelonefritis tanpa komplikasi, Gizi Buruk, Anemia defisiensi Besi, Demam Berdarah Dengue tanpa Syok.

Akibat pelayanan berjenjang dan sistim rujukan yg  diperketat, penyakit- penyakit tersebut untuk pasien BPJS sudah dapat dituntaskan oleh RS pelayanan Sekunder, akhirnya sangat  sedikit pasien kategori SKDI yang dirawat di RS pendidikan yang notabene RS pelayanan Tertier. Keadaan ini  berdampak syarat kelulusan profesi sesuai standar yg diharapkan SKDI mau tidak mau akan terkendala.

Perlu dicarikan solusi kendala yang dihadapi RS pendidikan menghadapi tantangan pendidikan profesi setelah diberlakukannya BPJS, agar tetap dapat mencetak dokter yang profesional, mandiri dan berkualitas agar sesuai kompetensi  yang tercantum dalam SKDI.

Salam sehat untuk semua.
Rujukan :
Peraturan KKI no 11 th 2013.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun