Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Status Anak Lahir di Luar Kawin Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

29 April 2024   20:00 Diperbarui: 29 April 2024   20:57 60 0

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2012 membuat putusan terkait dengan kedudukan hukum anak luar kawin, yaitu Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010.

Masih banyak orang yang melangsungkan perkawinan yang tidak di catatkan atau kawin bawah tangan. Sering munculnya akibat perkawinan yang tidak di catatkan bahwa perkawinannya itu dianggap secara ilegal sehingga istri dan anak yang di lahirkan tidak mendapatakan perlindungan hukum seperti hubungan perdata dengan ayahnya. Seperti yang disebutkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 43 ayat (1) yaitu " Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan pedata dengan ibunya dan keluarga ibunya "
Banyaknya kasus tuntutan pengakuan status dan hak keperdataan anak yang di lahirkan dari perkawinan tidak di catatkan melalui jalur hukum di pengadilan sering terjadi.

Maka dari itu, Gugatan tersebut di kabulkan. Pasal 43 ayat (1) UU RI/1/1974 menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwa " Anak yang di lahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat di buktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum yang mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
anak hasil kawin siri ataupun di luar kawin tidak hanya berhak mendapatkan hak-hak
keperdataan dari ibu serta keluarga ibunya, melainkan juga mendapatkan hak-hak
keperdataan dari ayah biologis serta keluarga ayahnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun