Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

28 November 2022   14:13 Diperbarui: 28 November 2022   14:16 127 0
BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun