Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pelantikan Pengurus Daerah IKA Poltekim Provinsi Jateng dan DIY

22 September 2022   21:36 Diperbarui: 22 September 2022   21:39 190 0
Kamis, 22 September 2022. IKA Poltekim merupakan wadah Ikatan Alumni Pendidikan Pejabat Imigrasi dari Politeknik Imigrasi (Poltekim). Yang mana Poltekim sendiri merupakan sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, yang dikhususkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian.

Pada kesempatan kali ini, Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Prof. Dr. M. Iman Santoso selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi melantik Kepengurusan Daerah Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA Poltekim) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prof. Iman Santoso sebagai Ketua IKA Poltekim memberikan arahan kepada pengurus yang baru untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

Beliau menjabarkan bahwa IKA POLTEKIM didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ia juga menyampaikan bahwa IKA POLTEKIM merupakan mitra kerja dari jajaran Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi. Tentu diharapkan para anggotanya dapat memberikan kontribusi terhadap institusi.

"Diharapkan ikatan alumni dapat memberikan kontribusi kepada negara. Saya perlu tegaskan agar tidak ada persepsi mengenai mengapa harus didirikan ikatan alumni ini," ujarnya.

Dalam kegiatan pelantikan ini Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dilantik sebagai Wakil Ketua 1,  dalam kepengurusan IKA Poltekim.

Pada pelantikan hari ini, hadir pula para pengurus IKA POLTEKIM dari Kanwil Jateng dan DIY yang terdiri dari para Kepala Bidang Divisi Keimigrasian, para Kepala Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di Jateng dan DIY, serta seluruh pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun