Kasus yang bermula dari laporan Ahmad Manci ke Polda Sulsel ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Barru dan telah digelar beberapa kali persidangan.Dalam perkara reklamasi pantai tersebut, AKBP BR dituduh terlibat langsung pada kegiatan fisik reklamasi pantai Kupa Mallusetasi dan pembangunan bangunan fisik di atasnya.
KEMBALI KE ARTIKEL