Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP (sumber: Wikipedia). KTP ini merupakan dasar untuk pembuatan identitas lainya seperti Passport, Surat Izin Mengemudi (SIM), Asuransi dan lain-lain. Saya berdomisili di Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
KEMBALI KE ARTIKEL