Mohon tunggu...
KOMENTAR
Raket Pilihan

Legenda Bulu Tangkis Jadi WNA, Pilihan dan Konsekuensinya

23 Mei 2020   06:49 Diperbarui: 23 Mei 2020   07:16 1253 7
Belum lama ini, saya agak kaget dengan berita lama yang baru saya baca. Ternyata, legenda bulu tangkis Ardy B Wiranata telah menjadi warga negata asing (WNA). Dia menjadi warga negara Kanada.

Setahu saya, bukan hanya Ardi yang menjadi WNA. Legenda bulu tangkis lain yakni Mia Audina dan Tony Gunawan juga menjadi WNA. Saat masih menjadi warga negara Indonesia (WNI) Mia Audina adalah peraih medali perak tunggal putra Olimpiade 1996.

Mia juga menjadi bagian penting ketika Indonesia juara Piala Uber pada 1994 dan 1996. Bahkan, saya masih ingat di Piala Uber tahun 1994, Mia menjadi pemain terakhir di partai final melawan Cina.

Saya yakin, siapapun yang menonton saat itu pasti deg degan melihat Mia menjadi pemain penentu. Sebab, saat itu, Mia masih berusia 15 tahun. Bayangkan, usia 15 tahun jadi pemain penentu. Tapi, akhirnya Mia mampu menang dan Indonesia juara Piala Uber.

Namun, di tahun 1999 dia ikut suaminya dan menjadi warga negara Belanda. Di Belanda dia masih sempat menjadi pebulutangkis. Dia pun mampu mendapatkan medali perak di Olimpiade 2004.

Tony Gunawan lebih mentereng soal prestasi Olimpiade dibanding Mia. Sebab, dia adalah peraih medali emas ganda putra Olimpiade 2000 bersama Chandra Wijaya. Namun, dia memutuskan menjadi warga negara Amerika Serikat dan mampu juara dunia dengan bendera Amerika Serikat pada 2005.

Kembali ke Ardy B Wiranata. Di masa dahulu dia adalah andalan Indonesia. Dia ikut membawa Indonesia juara Piala Thomas pada 1994 dan 1996. Dia juga pernah jadi juara All England. Di ajang Olimpiade 1992, Ardy mendapatkan medali perak.

Namun, setelah pensiun dari bulutangkis, nama Ardy menghilang. Belakangan diketahui bahwa dia menjadi pelatih bulutangkis di negeri orang. Dia pun memilih menjadi WNA Kanada.

Keputusan menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing tentu keputusan pribadi. Keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Hak setiap orang untuk memilih warga negara apa.

Alasannya pun bisa macam-macam. Menurut saya pun, kalau misalnya alasannya adalah kesejahteraan, itu juga alasan rasional. Sebab, orang juga ingin menyejahterakan keluarganya.

Kalau ada yang pindah jadi WNA karena ingin kariernya menjulang, itu juga tak apa. Sebab, memang ada orang yang hidup untuk mengejar karier. Daripada kariernya di satu negara tak bisa berkembang, mending pindah ke negara lain yang memberi peluang untuk berkembang.

Ada juga yang sakit hati karena merasa diperlakukan tidak layak. Kemudian, memutuskan pindah warga negara. Menurut saya, tak masalah juga karena itu hak masing-masing orang. Hak asasi yang menurut saya tak bisa diganggu gugat.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa keputusan pindah warga negara juga memiliki konsekuensi. Kalau memang sudah WNA, jika ditanya maka jawab saja WNA. Tak perlu bertele-tele dengan bilang, "Saya lahir di Indonesia, darah saya Indonesia, sampai mati saya pun Indonesia," begitu katanya. Padahal, dia sudah jadi WNA.

Jangan karena cari untung di Indonesia, ogah membahas status WNA. Ya bilang saja bahwa dia sudah jadi WNA. Kalau karena WNA dia tak laku lagi di Indonesia, ya itu adalah konsekuensi. Jangan ingin enaknya saja. Pindah WNA supaya dapat harta tapi ketika di Indonesia untuk nyari harta manutup-nutupi status WNA.

Saya juga tak sepakat misalnya dengan Mia Audina. Dia pernah meminta kejelasan soal tunjangan peraih medali Olimpiade pada Menteri Pemuda dan Olahraga karena pernah mengharumkan nama Indonesia.

Kalau melihat prestasinya, tentu Mia layak dapat tunjangan. Apalagi ketika kita melihat sepak terjangnya bagi Indonesia di Piala Uber 1994. Namun, bagi saya ketika dia sudah jadi WNA maka tak perlu ada tunjangan baginya.

Apalagi, Belanda menurut saya lebih mampu memberi kesejahteraan dan tunjangan bagi Mia Audiana. Jadi menurut saya bagi mereka yang jadi WNA tak perlu diberi uang tunjangan atau kesejahteraan memakai pajak rakyat Indonesia.

Menurut saya, ada beberapa hal yang memang tak bisa disamakan antara WNI dan WNA. Sudah jadi prinsip bahwa warga negara itu memiliki konsekuensi beda dengan bukan warga negara.

Bahkan, saya pun juga tak sepakat dengan ide warga negara ganda bagi orang dewasa di Indonesia. Kalau memang sudah jadi WNA ya jangan ingin juga jadi WNI. Kalau mau jadi WNI, lepas dulu status WNA-nya. Pilihan untuk orang dewasa harus jelas, WNI atau WNA.

Kalau saya adalah hormati pilihan orang tentang warga negara yang dia pilih, tapi juga memberi sikap yang jelas ketika sudah berkenaan dengan konsekuensi seorang WNI atau WNI. Tapi, tentu saja bahwa status beda itu tak menghalangi kita untuk bersapa, bersenda gurau sebagai manusia. (*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun