Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Ka KPLP Lapas Kelas I Malang Berikan Penguatan pada Tamping Kunjungan dan WBP Pintu 3

20 September 2022   13:00 Diperbarui: 20 September 2022   13:19 258 0
Malang - Selasa (20/09/2022) Pemasyarakatan sebagai wadah bagi warga binaan dalam melaksanakan kewajiban pidananya juga mempunyai tugas dalam pemberian hak-hak warga binaan seperti pemberian program pembinaan maupun hak warga binaan untuk berintegrasi secara sehat kepada masyarakat, hak-hak warga binaan tersebut telah tertuang secara legal melalui Undang-undang 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, seluruh pemberian hak pembinaan dan pelayanan kunjungan telah berjalan baik selama beberapa tahun berjalan dengan mengedepankan orientasi hasil, lembaga pemasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Jawa Timur dalam upayanya terus memberikan pelayanan program pembinaan yang kompeten dan handal, dengan upayanya tersebut, Lapas Kelas I Malang tentu senantiasa melibatkan tenaga ahli dalam bidangnya dari lembaga atau instansi dari luar Lapas Kelas I Malang untuk memaksimalkan pembinaan yang diberikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun