Diketahui ke-5 ABH tersebut sebelumnya telah didampingi pada tahap pemeriksaan awal, Rabu (14/9/2022). Kemudian digali datanya untuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Jumat (16/9/2022).
Dikatakan PK Muda Bapas Lahat Sarnudi bahwa Diversi yang berhasil diupayakan sesuai dengan rekomendasi Litmas PK, yaitu pengembalian kerugian dalam hal ada korban.
"Alhamdulillah, kami dapat mengupayakan yang terbaik bagi kepentingan anak. Selain mengacu pada pendekatan Restoratif Justice yang sedang digalakkan, kami juga sangat menyayangkan apabila masa depan anak terbengkalai, apalagi sampai anak tidak bisa melanjutkan sekolah", ungkap Sarnudi.
Kegiatan difasilitasi oleh pihak Penyidik Polres Empat Lawang dan dihadiri oleh Kanit PPA AIPDA Ariyanto. Turut hadir pihak sekolah, pihak korban, keluarga korban, keluarga pelaku, dan tokoh masyarakat setempat.
Pada kegiatan tersebut, korban dan pelaku berserta keluarga masing-masing sepakat untuk berdamai (Diversi) dengan syarat melakukan pengembalian kerugian korban. Kesepakatan Diversi lalu dituangkan dalam Berita Acara Diversi yang merupakan syarat untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat.
Sementara itu, Ka. Bapas Lahat Perimansyah meminta para PK untuk dapat memintakan salinan Berita Acara Pelaksanaan Diversi serta salinan penetapan Putusan Diversi dari Pihak Penyidik Polres Empat Lawang.
"Untuk PK supaya juga menanda tangani BA Diversi bersama unsur-unsur yang terkait", ujar Kabapas Lahat.