Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pemberlakuan Standarisasi Kompetensi/Profesi bagi Terapis SPA (SDM) dan USaha SPA

1 Maret 2011   16:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:09 1402 0

SPA SEBAGAI USAHA PARIWISATA

Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Budaya dan Pariwisata tampaknya mulai serius untuk membenahi industri pariwisata SPA. Usaha-usaha Pariwisata melalui Undang-undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan .Dalam Bab.IV pasal 14. tentang Usaha Pariwisatamaka telah ditentukan 13 jenis klasifikasi usaha pariwisata termasuk didalamnya usaha SPA yangmenjadi nomor terakhir.

Hal ini telah disosialisasikan dan di sambut baik oleh pengusaha SPA sebagi peluang usaha baru yang terbuka terutama bagi kota dan daerah yang saat ini telah menjadi tujuan wisata di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.10 tahun 2009 ini pada tahun 2010 maka peluang usaha SPA semakin jelas keberadaannya dalam membantu memicu roda perekonomian Indonesia.

Selain SPA sebagai salah satu usaha Pariwisata maka dalam pasal 26 butir n, juga ditentukan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menerapkan standar usaha dan standar kompetensi SDMnya sesuai dengan ketentuan dan peraturandalam perundang-undangan. Juga dalam pasal 53disebutkan bahwa usaha pariwisata (usaha SPA) dan tenaga kerja dibidang pariwisata (terapis SPA) harus memiliki standar kompetensi melaluiĀ  uji sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ProfesiĀ  (LSP) SPA yang telah mendapat lisensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi adanya UU No.10 Tahun 2009, maka Asosiasi SPA Indonesia (ASPI)pada tahun 2010 telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SPA yang diketuai oleh Ibu Annie Savitri. Pembentukan LSP SPA ini dimaksudkan untuk memberlakukan Uji Profesi SPA terapis bagi setiap pekerja di industry SPA. Sebagaimana tertulis dalam pasal 63 disebutkan bahwa pengusaha yangtidak memenuhi ketentuan standarisasi Usaha dan terapis maka akan dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan sementara kegiatan usaha maka keberadaan LSP SPA sangat membantu pengusaha untuk mendapatkan SDM yang memiliki kompetensi dan professional.

LSP SPA juga telah melakukan kerjasama dengan beberapa SPA diluar Jakarta untuk mempercepat uji sertifikasi ini agar pengusaha dan terapis SPA secepatnya mendapatkan sertifikat profesi bagi SDM nya. The Secrets SPA and Beauty Training Centre di Makassar sebagai salah satu mitra kerja LSP SPA Nasional juga telah melatih para SDM nya dan para terapis yang berada dalam bimbingan dan pelatihan The Secrets SPA and Beauty Training CentreĀ  (MAKASSAR) untuk bersiap mengikuti uji kompetensi dan uji profesi yang segera akan dilakukan di seluruh Indonesia. Diharapkan dalam tahun ini 1500 terapis SPA akan mendapat Sertifikasi Kompetensi yang dilakukan diseluruh Indonesia. Pengusaha dan terapis SPA yang bersedia mengikuti pelatihan tersebut dapat mendaftarkan diri di LSP SPA Nasional melalui email : henny_anas@yahoo.co.id atau Facebook Lembaga Sertifikasi Profesi SPA Nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun