Inti dari polemik pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi yang tengah dibincangkan pekan ini terfokus pada Pasal 34A ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hanya kemudian polemik melebar pada hal-hal yang bukan menjadi inti permasalahan. Seperti isyu terpidana koruptor punya hak menerima remisi sama seperti narapidana lain. Baik pihak yang pro maupun kontra, pada dasarnya sepakat bahwa narapidana kasus korupsi berhak menerima remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Tetapi berbeda pandangan tentang penerapan Pasal 34A PP 99/2012. Perbedaan padang ini diawali dengan tafsir sepihak MenkumHAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasonna Hamonangan Laoly. Dalam posisi ini, saya berpikir positif saja. Bahwa MenkumHAM Laoly hanya salah membuat tafsir. Sebab bila berpikiran negatif, bisa saja diartikan MenkumHAM Laoly sengaja mengutak atik pasal tersebut sebagai alasan pembenar untuk mencabut atau merevisi PP 99/2012.