Undang-undang nomor 40 tahung 2004 tentangSJSN pada pasal 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan SJSN dilakukan dengan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan.
Undang-undang nomor 40 tahung 2004 tentangSJSN pada pasal 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan SJSN dilakukan dengan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan.