Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

SDM Kesehatan, From Bad To Good?

1 November 2014   02:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59 32 1

Undang-undang nomor 40 tahung 2004 tentangSJSN pada pasal 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan SJSN dilakukan dengan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun